ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa
Indonesia sering disebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah bentuk
kerjasama ekonomi di kalangan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN
Economic Community (AEC) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa
kesepakatan untuk menciptakan suatu situasi perdagangan bebas, bebas disini
maksudnya adalah dimana tidak ada hambatan tariff (bea cukai) bagi
Negara-negara anggotanya. Setelah krisis
ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara, pada KTT ASEAN ke-9 di bali,
Oktober 2003 para kepala Negara ASEAN menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN
(ASEAN Community) dalam bidang ekonomi, politik , sosial budaya dan Ekonomi
yang bernama Declaration of ASEAN concord II atau
dikenal sebagai Bali concord II , kemudian lebih diarahkan kepada
integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic
Community yang merupakan salah satu pilar perwujudan ASEAN 2020. Pencapaian
ASEAN Economic Community (AEC) semakin kuat dengan ditandatanganinya “ Cebu
declaration on the acceleration of the establishment of an ASEAN community by
2015 ” yang dilakukan oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu
Filipina, pada tanggal 13 Januari 2007 lalu. ASEAN Economic Community (AEC)
pada dasarnya mengacu pada kebijakan yang disusun pada AEC Blueprint. AEC
Blueprint merupakan pedoman bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan
AEC, AEC Blueprint memuat 4 pilar antara lain:
1.
ASEAN sebagai
pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran
bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang
lebih luas
2.
ASEAN sebagai
kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen peraturan
kompetisi, perlindungan konsumen, hakatas kekayaan intelektual,
pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerse.
3.
ASEAN sebagai
kawasan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha
kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk Negara CMLV
(Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam)
4.
ASEAN sebagai
kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan
pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan dan meningkatkan
peran serta dalam jejaring produksi global.
Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah meningkatkan daya saing ekonomi
Negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan
hanya menjadi pasar dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara
Eropa dan Negara-negara dari Asia Timur, serta menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam
menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi
kemiskinan serta kesenjangan social antara Negara anggota melalui sejumlah
kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.
Pencapaian AEC Blueprint
setiap negara anggota ASEAN dinilai dengan menggunakan instrumen Scorecard yang
dievaluasi secara periodik oleh Sekretariat ASEAN dan terus diperbaharui setiap
tahunnya.
Berdasarkan laporan AEC
Scorecard, pencapaian AEC Scorecard berdasarkan Prioritised Key
Deliverables ASEAN per Oktober 2014 adalah sebesar 82,1 %. Capaian
Indonesia sebesar 85,5% (dilihat dari semua sektor). Indonesia berada di posisi
ketiga terendah setelah Laos (84,7%) dan Myanmar (84%), sedangkan capaian
tertinggi adalah Vietnam dan Singapura (90%).
Sektor Pangan, Pertanian dan
Kehutanan diposisikan untuk dapat mendorong pencapaian elemen A dalam AEC 2015,
yaitu Single Market and Production Base, dengan kegiatan pendukung yang
mencakup sektor pertanian adalah (A.1) Free Flow of Goodsdan (A.7) Food,
Agriculture and Forestry .
Saat ini Scorecard
sektor pertanian Indonesia mencapai 93,3 %. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan
yang telah dilaksanakan Kementerian Pertanian telah sejalan dengan
elemen-elemen pendukung yang ada dalam Scorecard, sebagai berikut :
A.1. Free Flow of Goods
Ø
Pembentukan IndonesiaNational Single Window (INSW) : Badan
Karantina Pertanian telah bergabung
di dalamnya
Ø
Penghapusan semua tariff bea masuk (0%) untuk produk pertanian kecuali
beras dan gula (waiver)
Ø
Penghapusan hambatan non tariff produk pertanian kecuali
hambatan-hambatan yang terkait keamanan pangan yang diatur dalam Sanitary
and Phytosanitary (SPS) Measures, Standard dan Food safety
A.7. Food, Agriculture and
Forestry
- Harmonisasi Indo-GAP menjadi ASEAN GAP
- penerapan standard produk dan standard batas maksimum residu pestisida yang telah diharmonisasikan di tingkat ASEAN di Indonesia
- Penerbitan Indonesia Guidelines of Halal Good Slaughtering Practicee
- berperan aktif dalam AIFS & SPA-FS melalui keikutsertaan dalam APTERR, pembentukan Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF)
- Berkontribusi pada ASEAN Animal Health Trust Fund (AAHTF)
- BPMSOH sebagai laboratorium sertifikasi obat hewan rujukan di ASEAN Menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bagipetani, penyuluh, koperasi pertanian dan UKM ASEAN
- Penerapan standard SPS yang telah disepakati baik di tingkat regional maupun internasional guna mendukung keamanan pangan di kawasan
- Melakukan berbagai kerjasama penelitian dan pengembangan dengan sesama Negara anggota ASEAN, ASEAN dengan mitra dialog dan lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Pada
hakikatnya karakteristik utama MEA meliputi:
- pasar tunggal dan basis produksi dengan lima elemen utama, yaitu aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran bebas tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas, serta dua komponen penting lainnya, yaitu Sektor-Sektor Integrasi Prioritas (Priority Integration Sectors /PIS) serta kerjasama di bidang pangan, pertanian, dan kehutanan;
- kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi dengan enam elemen utama, yaitu kebijakan persaingan usaha, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual (HKI), pembangunan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
- kawasan dengan pembangunan ekonomi yang setara dengan dua elemen utama yaitu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), dan Inisiatif Integrasi ASEAN (Initiative for ASEAN Integration/IAI); serta
- kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global dengan dua unsur utama, yaitu pendekatan terpadu terhadap ekonomi di luar kawasan, dan peningkatan partisipasi dalam jaringan pasokan global.
Walaupun
MEA memberikan peluang bagi terbentuknya kerjasama yang saling menguntungkan,
namun banyak pihak skeptik bahwa MEA akan memberikan keuntungan bagi Indonesia
sebagaimana diharapkan. Indonesia dikhawatirkan hanya akan menjadi pasar bagi
produk negara-negara ASEAN lainnya ataupun negara-negara di luar ASEAN yang
memanfaatkan negara anggota MEA.Kekhawatiran tersebut cukup beralasan bila
melihat kondisi objektif yang ada, diantaranya:
- defisit neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia terhadap negara-negara ASEAN dan mitra utama ASEAN (Jepang, Korea, China, India) yang cenderung melebar.
- laju inflasi Indonesia yang rata-rata masih di atas negara-negara ASEAN sehingga menurunkan daya saing Indonesia.
- peringkat daya saing Indonesia relatif lebih rendah dari negara-negara ASEAN.
- Peringkat the Ease of Doing Business 2013 yang diterbitkan International Finance Corporation (IFC) memperlihatkan bahwa kemudahan bisnis di Indonesia diantara Negara ASEAN hanya di atas Kambodia dan Filipina.
- daya saing sumber daya manusia Indonesia yang lebih rendah dari Singapura, Malaysia, Thailand sehingga kurang menguntungkan dalam movement of skilled labor.
- kurangnya perhatian terhadap daya saing 12 sektor prioritas integrasi dengan dibahas secara komprehensif dari hulu ke hilir.
- kurangnya perlibatan masyarakat maupun sosialisasi MEA kepada masyarakat dan dunia usaha Indonesia; serta
- kurangnya koordinasi yang intensif antar kementerian yang tergabung dalam Badan MEA, karena kesepakatan dalam satu sektor akan mempengaruhi sektor lain dan juga secara nasional.
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic
Community) 2015 adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN
yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan
membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya
MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang,
jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara.
Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia
sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri
dan memanfaatkan peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk
dapat bersaing dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan
kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam
upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12
sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut
terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik,
perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil.
Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara,
kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor
tersebut pada era MEA akan terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang,
jasa, investasi, dan tenaga kerja.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh
Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC,
antara lain
1.
Penguatan Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan
perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada
pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak
MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking
sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
2. 2. Program ACI (Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan
‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk
dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27
Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang
dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam
negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain
sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17)
3. penguatan Sektor UMKM
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di
Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya
adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti
oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang
ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif
lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.
Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan
Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah
antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai
pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun
Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar
bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA,
peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap
pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor
Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber
daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu,
pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM
yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu
meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing
tinggi.
Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah
melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah
(IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting
dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan
menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan
konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga
faktor penghambat dapat dieliminir.
4. Perbaikan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor
riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas
infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat,
transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta
ketenagalistrikan :
a.
Perbaikan Akses
Jalan dan Transportasi
b.
Perbaikan dan
Pengembangan Jalur TIK
c.
Perbaikan dan
Pengembangan Bidang Energi Listrik.
5.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM
adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan
pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana
pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data
Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang
kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I,
2011:36).
6.
Reformasi Kelembagaan dan
Pemerintahan
Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan
pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai
acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya.
Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui
koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan
Kepolisian.
http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015.
InvestorDaily.
Kementrian
Perdagangan Republik Indonesia.2009, “Menuju ASEAN EconomicCommunity 2015”,Jakarta.
KPPN/Bappenas.2012.”Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013”.Buku I. KPPN/Bappenas.2013.”Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2013”.Buku II. Sholeh. 2013. “Persiapan
Indonesia Dalam Menghadapi AEC (Asean Economic Community) 2015”.
eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2013, 1 (2): 509-522.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar